KATA SAMBUTAN

Assamulaikum Wr Wb

Alhamdulillah…

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan hidayah-Nya website Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu secara resmi dapat diakses.

Sholawat dan teriring salam tak lupa kita berikan kepada Nabi Besar Muhammad SAW…..

Website Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu ini merupakan wadah informasi dalam melaksanakan pembangunan kelautan dan perikanan yang resmi dikeluarkan oleh Dinas kami.

Kami menyadari bahwa, dalam website disajikan ini masih jauh dari sempurna. Kiranya saran, masukan dan rekomendasi konstruktif dari semua pihak akan melengkapi kekurangan guna penyempurnaan.

Semoga website ini dapat menjadi media informasi bermanfat untuk semua pihak yang membutuhkan.

Demikianlah kata sambutan ini….

Wasalamulaikum Wr Wb

kepala Dinas Kelautan dan Perikanan

Provinsi Bengkulu

SYAFRIANDI, SE, S.T., M.Si

Posted in SEKAPUR SIRIHLeave a Comment on KATA SAMBUTAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 a.  perumusan kebijakan pengelolaan, penerbitan izin, dan pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi, pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai 12 (dua belas) mil; pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil; penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi; penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal di atas 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT); penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan dengan penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;

b. pelaksanaan kebijakan pengelolaan, penerbitan izin, dan pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi, pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 (dua belas) mil; pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil; penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi; penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal di atas 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT); penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan dengan penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;

c.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pengelolaan, penerbitan izin, dan pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi, pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 (dua belas) mil; pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil; penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi; penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan untuk kapal di atas 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 30 (tiga puluh)  Gross Tonnage (GT); penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan dengan penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan

Posted in TUGAS POKOK DAN FUNGSILeave a Comment on TUGAS POKOK DAN FUNGSI