Kamis 7 September 2023 Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu melaksanakan identifikasi dan pendataan KKPRL di Pulau Tikus, Bengkulu.

Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan ruang laut (KKPRL) adalah suatu proses yang kewenangannya dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan penggunaan dan pengelolaan ruang laut sesuai dengan berbagai aspek seperti ekologi, sosial, ekonomi, dan keamanan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut di Indonesia dilakukan secara berkelanjutan, efisien, dan sesuai dengan kepentingan nasional.

KKPRL melibatkan analisis, perencanaan, dan pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas yang terkait dengan laut, seperti perikanan, pariwisata, transportasi, dan lainnya, untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan mendukung sektor-sektor ekonomi yang bergantung pada sumber daya laut.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Bidang Pengelolaan ruang laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu bersama Kepala Bidang PRL Deddy Erlando, SP.MM, Subkoordinator Jasa Kelautan Herlitasari, S.Pi,M.Ling, Tim LPSPL Serang Muamar Mujab, ST di pulau tikus. Tujuannya untuk mendata dan identifikasi kegiatan yang memanfaatkan ruang laut, salah satu nya spot wisata bahari yang dikelola oleh perusahaan travel 3 putra berupa spot buat snorkling dan juga transplantasi terumbu karang oleh kelompok latun.

Posted in BERANDA, BIDANG PENGELOLAAN RUANG LAUT

Tinggalkan Balasan