SKP Adalah sertifikat yang diberikan kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikanyang Baik / GMP (Good Manufacturing Practices) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Standar Sanitation Operating Procedure (SSOP).
PERSYARATAN PENGAJUAN SKP
Dalam rangka penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Pemerintah melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan telah mengaturnya dalam PERMEN KP Nomor 72/PERMEN-KP/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
UPI yang mengajukan Permohonan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dengan melampirkan: