Kamis 7 September 2023 Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu melaksanakan identifikasi dan pendataan KKPRL di Pulau Tikus, Bengkulu.

Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan ruang laut (KKPRL) adalah suatu proses yang kewenangannya dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan penggunaan dan pengelolaan ruang laut sesuai dengan berbagai aspek seperti ekologi, sosial, ekonomi, dan keamanan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut di Indonesia dilakukan secara berkelanjutan, efisien, dan sesuai dengan kepentingan nasional.

KKPRL melibatkan analisis, perencanaan, dan pengawasan terhadap aktivitas-aktivitas yang terkait dengan laut, seperti perikanan, pariwisata, transportasi, dan lainnya, untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan mendukung sektor-sektor ekonomi yang bergantung pada sumber daya laut.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Bidang Pengelolaan ruang laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu bersama Kepala Bidang PRL Deddy Erlando, SP.MM, Subkoordinator Jasa Kelautan Herlitasari, S.Pi,M.Ling, Tim LPSPL Serang Muamar Mujab, ST di pulau tikus. Tujuannya untuk mendata dan identifikasi kegiatan yang memanfaatkan ruang laut, salah satu nya spot wisata bahari yang dikelola oleh perusahaan travel 3 putra berupa spot buat snorkling dan juga transplantasi terumbu karang oleh kelompok latun.

Posted in BERANDA, BIDANG PENGELOLAAN RUANG LAUTLeave a Comment on

Selasa, 22 Agustus 2023 Bertempat di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Pulau Baai Kota Bengkulu telah dilaksanakan Rapat Terbuka Tim Analisa Alat Tangkap Ramah Lingkungan Provinsi Bengkulu yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi,SE,ST,M.Si dan dihadiri Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S (Staf Khusus KKP RI), Hudring, S.St.Pi., M.Si (Tim Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI),Yazid Zaini, S.T(Tim Ditjen Perikanan Tangkap KKP), Ir. Zamdial, M.Si (Universitas Bengkulu), Letda Laut (S) Sigit Adi S (Lanal Bengkulu), AKP Mufti Arifianto (Dit Intelkam Polda Bengkulu),AKP Edi Suprianto, SE (Kasat Intelkam Polres Bengkulu Utara) serta Febri Adiansyah, S.St.Pi (Satuan PSDKP Bengkulu). Tindak lanjut hasil kajian tim dilapangan, dengan hasil sebagai berikut :

  1. Hari kamis ba’da ashar (15.30 WIB) sampai dengan Jumat ba’da Jum’atan (14.30 WIB) tidak boleh melaut
  2. Pembagian Zonasi memperhatikan jarak antara nelayan semi modern dan nelayan tradisional
  3. Modifikasi mata jaring bagian kantong bentuk diamond (ketupat) menjadi bentuk kotak/ squarmesh (2 inch) atau lebih
  4. Tidak boleh menggunakan rantai pengejut
  5. Kesepakatan ini untuk dipatuhi dan ditindaklanjuti paling lama bulan Desember 2023
Posted in BERANDA, BIDANG PERIKANAN TANGKAPLeave a Comment on